Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Langkah atau Cara Membuat NIB Melalui OSS Online Single Submission

14 Juli 2022, 10:30 WIB
Cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS (Online Single Submission) secara online terbaru 2021 gratis, agar izin usaha lancar dan dapat BLT BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro). /Tangkap layar Instagram.com/@dinasppkukm



CilacapUpdate.com - NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Investasi, Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Tebing di Jalur Gumitir Kilometer 7,5 Kecamatan Silo Longsor, Arus Lalu Lintas Jember – Banyuwangi Tersendat

NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Lalu, bagaimana cara membuat NIB serta hal-hal yang perlu diketahui sebelum membuat NIB? Berikut ulasannya.

Fungsi Utama NIB

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mengenal, Definisi hingga Ciri-ciri Persero BUMN, Berdasar Kepemilikan, Modal dan Fungsi

Prosedur Pembuatan NIB

Setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur pembuatan NIB, yaitu:

  • Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
  • Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.
  • Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
  • Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.

Perizininan Berusaha

Perizinan berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB wajib untuk memiliki Izin Usaha. Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Bukan Asal Usaha, Berikut Cara Mudah Mendapatkan Modal untuk Bisnis Berskala Kecil

Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Pelaku usaha juga wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.

Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional ini berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Pemenuhan Komitmen

Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional dapat dibatalkan apabila pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen Izin Lokasi (sepuluh hari), Izin Lokasi Perairan (sepuluh hari), Izin Lingkungan (sepuluh hari untuk UKL-UPL dan tiga puluh hari untuk AMDAL), atau Izin Mendirikan Bangunan (tiga puluh hari).

Baca Juga: Hindari Situs Pinjol Ilegal yang Baru Dirilis OJK Ini, Outo Miskin Kalau Coba-coba Mengaksesnya

Pengurusan NIB untuk Pelaku Usaha yang telah Memiliki Izin

Pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional namun belum memiliki NIB, wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data dan/atau pemenuhan komitmen.

Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.

Sistem OSS

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang dibangun, dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Sistem OSS ini terintegrasi dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Uang dari Internet, Berikut Ini Contoh Meraup Dollar Tanpa Modal

Perizinan berusaha pada sektor keuangan dan pertambangan dilakukan di luar OSS. Untuk sektor keuangan, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia. Sementara itu, sektor pertambangan, minyak dan gas bumi dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Penggunaan OSS dalam perizinan berusaha tidak dikenakan biaya.

Demikianlah rincian singkat mengenai NIB dan OSS yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftarkan usaha Anda. Dengan sistem OSS, perizinan berusaha saat ini menjadi semakin mudah dan cepat. Semoga membantu!***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: investindonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler