15 Maret Memperingati Apa? Hari Hak Konsumen Sedunia, Ini 5 Hak Pelanggan yang Wajib Diketahui

15 Maret 2022, 08:29 WIB
Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day diperingati pada 15 Maret setiap tahunnya, Berikut 5 Hak Konsumen yang wajib anda ketahui. /Twitter.com/@KemenBUMN

CilacapUpdate.com - 15 Maret Memperingati Hari Apa? Hari ini adalah Hari Hak Konsumen sedunia, pelanggan wajib mengetahui 5 hak-hanya berikut ini.

Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day diperingati pada 15 Maret setiap tahunnya, Berikut 5 Hak Konsumen yang wajib anda ketahui.

Hari Hak Konsumen Sedunia adalah hari bagi komunitas global untuk meningkatkan kesadaran akan hak mereka atas kebutuhan mereka sebagai konsumen.

Untuk merayakannya Hari Hak Konsumen Sedunia 2022 ialah dengan kita mengetahui hak dan masalah para konsumen sehingga kita dapat meningkatkan kesadaran tentang hak tersebut.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa : Anak Kelahiran ini Akan Mendapatkan Rezeki Seluas Samudra dan Angkat Derajat Orang Tua

Baca Juga: Uni Soviet Serang Jerman Sampai Pasukan Amerika Membombardir Vietnam Utara, Sejarah Hari Ini Tanggal 15 Maret

Seperti dikutip oleh CilacapUpdate dari berbagai sumber. Berikut 5 hak konsumen yang perlu kalian ketahui.

1. Hak Memilih Barang

Seorang konsumen memiliki hak untuk memilih barang mana yang akan dibeli. Ini termasuk memeriksa kualitas barang.

Jika ternyata ada kerusakan sebelum barang tersebut digunakan, maka konsumen berhak untuk tidak membelinya atau tidak terhadap barang lain.2. Hak Mendapatkan Ganti Rugi.

Baca Juga: Hasil Crystal Palace vs Man city di Liga Inggris: Dibuat Frustasi, The Citizens Ditahan Imbang The Eagles

Jika produk yang dibeli tidak memenuhi standar dengan kualitas lebih rendah dari yang dijanjikan, maka konsumen berhak memperoleh kompensasi.

3. Hak Mendapatkan Jasa Tukar

Jika terjadi kesepakatan antara konsumen dengan keberangkatan, kesepakatan tersebut akan menjadi pedoman kepada konsumen untuk produk yang sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian, konsumen berhak untuk mengajukan pengaduan.

Baca Juga: Tempat Indah di Rusia yang Menyesal Kalau Tidak Dikunjungi Selagi di Eropa, Salah satunya Punya Klub Bola

4. Hak Diperlakukan dengan Baik

Tanpa memandang asal, asal suku, agama, profesi atau warna kulit konsumen berhak untuk diperlakukan secara adil tanpa. Jika konsumen mengalami perlakuan diskriminatif , ia berhak mengajukan pengaduan.

Baca Juga: Link Live Streaming Crystal Palace vs Man City, Siaran Langsung Liga Inggris Bukan Yalla Shoot dan beIN Sports

5. Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas dan Jujur

Segala hal yang berkaitan dengan barang dan jasa yang dikonsumsi dikomunikasikan kepada konsumen secara rinci dan jelas.

Demikian adalah hak seorang konsumen yang kalian wajib tahu. Semoga Bermanfaat.***

 

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler