Anggaran Pilkada 2024 di Cilacap Capai Rp 80 Miliar, Ini Peruntukannya!

- 27 Mei 2024, 18:42 WIB
Pelantikan 852 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung Tenis Indoor, Jalan dr. Sutomo, Cilacap, Minggu (26/5/2024). Pemkab Cilacap mengalokasikan anggaran Rp 80 miliar untuk Pilkada 2024.
Pelantikan 852 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung Tenis Indoor, Jalan dr. Sutomo, Cilacap, Minggu (26/5/2024). Pemkab Cilacap mengalokasikan anggaran Rp 80 miliar untuk Pilkada 2024. /Dok cilacapkab.go.id

CilacapUpdate.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap mengalokasikan anggaran sekitar Rp 80 miliar pada tahun ini untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan kegiatan pengamanan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, pada pelantikan 852 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan 2024 di Gedung Tenis Indoor, Jalan dr. Sutomo, Cilacap, Minggu (26/5/2024).

Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, berharap anggaran tersebut dapat mendukung pelaksanaan Pilkada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Cilacap yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.

Dalam acara tersebut, Awaluddin juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota PPS yang baru dilantik.

"PPS adalah ujung tombak keberhasilan Pilkada," ujar Awaluddin, menekankan peran penting PPS dalam penyelenggaraan pemilu.

Awaluddin juga menyoroti pentingnya sosialisasi pemilu, mengingat survei terbaru menunjukkan hanya 54% masyarakat Cilacap yang memahami proses pelaksanaan Pilkada.

"Masih ada 46% yang belum tahu Pilkada," kata Awaluddin dikutip dari laman cilacapkab.go.id.

Baca Juga: Pilpres Beda Kubu, Golkar dan PKB Cilacap Berpeluang Maju Bersama pada Pilkada 2024

Pada kesempatan tersebut, Dia mengajak PPS untuk meningkatkan sosialisasi agar tahapan pemilu semakin dipahami masyarakat.

Selain itu, Awaluddin menegaskan bahwa PPS harus menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan prinsip pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) serta 11 prinsip penyelenggaraan pemilu lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: cilacapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah