Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Cilacap Ditangkap Polisi, Ribuan Lembar Upal Siap Edar Diamankan

- 8 Januari 2024, 17:25 WIB
 Seorang pengedar uang palsu (upal) berinisial BY ditangkap Sat Reskrim Polresta Cilacap di rumahnya di Jalan Serayu, Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Seorang pengedar uang palsu (upal) berinisial BY ditangkap Sat Reskrim Polresta Cilacap di rumahnya di Jalan Serayu, Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. /Nasrulloh/Cilacap Update

CilacapUpdate.com - Seorang pembuat dan pengedar uang palsu (upal) ditangkap Sat Reskrim Polresta Cilacap di rumahnya di Jalan Serayu, Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Dari tangan tersangka dengan inisial BY (41), ribuan upal pecahan Rp100 ribuan siap edar diamankan polisi.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, pihaknya menangkap tersangka BY, usai mendapakan laporan adanya tindak pidana peredaran uang palsu di Cilacap.
 
"Tersangka kita tangkap pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Serayu Kecamatan Kesugihan," kata Ruruh pada rilis ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Senin 8 Januari 2024.
 
Di rumah tersangka, polisi mendapatkan sejumlah alat yang digunakan BY untuk memproduksi uang palsu, di antaranya printer yang digunakan untuk menggandakan uang palsu, kaleng lem merk Tem Word, sejumlah cutter untuk memotong uang palsu, dan penggaris besi.
 
 
Usai mengamankan dan menginterogasi tersangka, Sat Reskrim Polresta Cilacap melakukan pengembangan kasus, dan mengamankan sejumlah paket uang siap edar yang dikirimkan pada sebuah jasa kurir pengiriman.
 
"Ketika kita datangi lokasi jasa pengiriman, ada sejumlah paket uang palsu siap dikirim ke sejumlah daerah yang kita amankan," dia menambahkan.
 
Dari keterangan BY, tersangka yang berasal dari Jember Jawa Timur, baru tinggal di Cilacap sekitar 8 bulan. Saat di Jember, pekerjaan atau usaha tersangka adalah membuat buket dengan variasi uang specimen atau uang mainan.
 
Saat menjalankan usaha buketnya secara online, BY mendapatkan order dari mitranya untuk membuat buket dengan variasi uang palsu. Meski awalnya sempat takut, berjalannya waktu, tersangka semakin berani membuat buket dengan variasi uang palsu.
 
Dari rekan online tersebut juga, tersangka diajari memproduksi upal yang sebelumnya menggunakan kertas HVS, untuk kemudian menggunakan kertas roti yang bentuknya lebih tipis dan lebih halus.
 
"Hasil pengembangan penyidik Sat Reskrim, selama empat bulan ini tersangka sudah mendapatkan uang dengan total Rp11 juta dari transaksi uang palsu ini," Ruruh menambahkan.
 
Dari pengakuannya, tersangka menjual uang palsunya dengan perhitungan tujuh banding satu. Sebagai contoh, tujuh uang palsu pecahan Rp100 ribu dijual atau ditukar dengan Rp100 ribu asli.
 
"Jadi satu lembar uang Rp100 ribu asli ditukar dengan tujuh lembar (pecahan Rp100 ribu) uang palsu," ungkap dia.
 
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 625 lembar bahan potongan uang palsu pecahan Rp 100.000, 15 lembar bahan uang Rupiah palsu pecahan Rp 20.000, 13 lembar bahan uang Rupiah palsu pecahan Rp 10.000, serta 306 lembar bahan uang Rupiah palsu pecahan Rp 50.000.
 
 
Kemudian 282 lembar bahan uang Rupiah palsu pecahan Rp 100.000, 1,411 lembar bahan potongan uang Rupiah palsu pecahan Rp 50.000, 92 lembar bahan potongan uang Rupiah palsu pecahan Rp 20.000, 372 lembar uang Rupiah palsu siap edar pecahan Rp 50.000, dan 443 lembar uang Rupiah palsu siap edar pecahan Rp 100.000.
 
"Dari pengembangan penyidik, paket uang palsu tersebut dikirim ke Jakarta hingga ke Sulawesi Tengah," kata Kapolresta. 

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bersamaan dengan Pasal 244 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000.

Dari pengakuan tersangka BY mengaku sempat akan berhenti memproduksi uang palsu, tetapi diancam akan dilaporkan ke polisi jika menghentikan aktivitas ilegalnya tersebut oleh rekannya.

 "Saya sudah mau berhenti (memproduksi upal), tapi dapat ancaman, akhirnya saya kembali produksi" kata BY.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x