Permudah Fasilitasi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Gelar Monev PLKK dengan Dinas Kesehatan 

- 26 Juni 2023, 12:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kabupaten Cilacap.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kabupaten Cilacap. /

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kabupaten Cilacap. 

Monev terkait pelaksanaan PLKK yang digelar Kamis, 22 Juni 2023 di Hotel Azana Asia ini merupakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah peserta ketika mengalami kecelakaan kerja. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Yudi Amrinal , Kepala Dinas Kesehatan Kab Cilacap dr Pramesti Griana Dewi M.Kes, M, dan 45 orang dari perwakilan Rumah Sakit dan Klinik yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cilacap. 

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Cilacap Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan pada Kelompok Wanita Tani

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yudi Amrinal menyampaikan kepada Rumah Sakit dan Klinik mitra BPJAMSOSTEK sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan pertolongan pertama maupun pengobatan perawatan yang tepat dan mumpuni.

"Khususnya pada masa golden perioda guna prognosa yang baik atas penanganan kasus kecelakaan yang terjadi pada pekerja, agar dapat segera pulih dan produktif bekerja kembali dengan optimal," kata Yudi.

Yudi menjelaskan monev PLKK dilakukan setiap setahun sekali agar fasilitas PLKK dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik. Sehingga perusahaan dan tenaga kerja nyaman dan tidak perlu memikirkan biaya yang harus dikeluarkan ketika ada kecelakaan kerja akibat hubungan kerja. 

Hal ini juga akan mempermudah perusahaan, karena perusahaan tidak perlu membiayai pekerja terlebih dahulu dan melakukan penggantian biaya. Perusahaan cukup dengan memberikan uraian yang terjadi pada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat hubungan kerja.

”Nantinya pihak rumah sakit akan merawatnya dan biaya perawatan rumah sakit langsung diklaim ke pihak BPJS Ketenagakerjaan," Yudi menambahkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x