Baca Juga: Jadi Kebiasaan Positif, Imigrasi Cilacap Kembali Gelar Donor Darah di PMI Cilacap
Selain itu, pemerintah dan instansi terkait juga harus meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan korupsi dan peran mereka dalam melaporkan indikasi tindak korupsi yang terjadi di sekitar mereka.
Kasus yang melibatkan AM sebagai Kepala Desa Kesugihan Kidul ini juga menjadi contoh yang baik tentang perlunya integritas dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugas sebagai pejabat desa.
Pejabat desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan mengelola dana desa dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
3. Muslimin, Kepala Desa Jeruk Legi Cilacap
Muslimin, Kepala Desa Jeruk Legi di Kabupaten Cilacap, terlibat dalam kasus penggelapan dana desa (Dandes) sebesar lebih dari Rp500 juta dan juga terlibat dalam peredaran uang palsu.
Uang palsu tersebut digunakan oleh Muslimin untuk membayar utang dan honorarium perangkat desa, serta ketua RT dan RW setempat.
Kegiatan penggelapan dana desa dan penggunaan uang palsu oleh Muslimin terungkap setelah pembagian tunjangan kepada RT/RW tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Kejadian ini terjadi pada akhir Desember 2017. Muslimin menggunakan uang palsu untuk membayar utang dan honorarium perangkat desa.
Muslimin sendiri mengakui bahwa ini merupakan kali pertama baginya melakukan pembelian uang palsu. Dia menyatakan bahwa dia membelinya dari seorang warga Tasikmalaya bernama Empep.