Miliki Sabu Seberat 0,26 gram, Pemuda di Tambakreja Cilacap Selatan Diringkus Polisi

- 5 Mei 2023, 08:10 WIB
/

CilacapUpdate.com - Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Tersangka kali ini yakni MII (27), warga Jalan Sirkaya Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. 

"Tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa M I I memiliki narkotika jenis sabu," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Jumat, 05 Mei 2023.

Baca Juga: 5 Peristiwa Menonjol Terjadi di Wilayah Kerja Basarnas Cilacap Selama Libur Lebaran 2023, Apa Saja?

Gatot menyebutkan tersangka diringkus Rabu (10/4/2023) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus kecil serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0.26 gram.

"Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut," Gatot menambahkan.

Baca Juga: Warga Gunung Simping Cilacap Ditangkap Satres Narkoba, Polisi Amankan Bungkus Plastik Berisi Sabu

Gatot mengatakan dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x