Dalam kejadian ini, Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menyita 1 pucuk senjata berwarna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp 367.000 , 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 1 potong Hoodi warna merah, 1 buah Helm warna hitam, 1 potong celana panjang warna coklay motif loreng, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna biru, serta 1 buah tabung gas isi ulang Airsoftgun.
Kepada media, pelaku yang membeli senjata tersebut secara COD (Cash on Delivery) seharga Rp 3 juta mengaku nekat melakukan pencurian untuk membeli susu anak.
"Untuk kebutuhan beli susu anak," kata pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara. ***