KUA CILACAP! Nikah di KUA Kabupaten Cilacap: Syarat, Cara Mendaftar, Biaya Murah?

- 24 Februari 2023, 23:03 WIB
Ilustrasi Nikah/Tangkapan Layar/instagram.com @inspirasinikah
Ilustrasi Nikah/Tangkapan Layar/instagram.com @inspirasinikah /

 

CilacapUpdate.com - Berikut ini informasi mengenai nikah di KUA Kabupaten Cilacap lengkap dengan syarat, cara mendaftar serta biaya yang perlu dipersiapkan. Simak ulasannya hingga akhir untuk mengetahui jumlah besarannya.

Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu pilihan banyak pasangan untuk mengikat janji suci pernikahan. Memang, tidak hanya nikah di gereja atau di pengadilan agama yang sah secara hukum, nikah di KUA Kabupaten Cilacap juga memiliki keunggulan tersendiri.

Persyaratn Nikah di KUA

Namun, sebelum memutuskan untuk nikah di KUA Kabupaten Cilacap, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 4, berikut ini persyaratan administratif pendaftaran pernikahan di KUA:

Baca Juga: 5 Rumah Murah di Provinsi Maluku yang Cocok Buat Pasangan Baru Nikah, Yuk Cek Fasilitas dan Lokasinya?

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat

3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah

4. Fotokopi kartu keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

6. Persetujuan kedua pengantin

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

8. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak

9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada

Baca Juga: Cek Fakta Pria Asal Palembang Batalkan Pernikahan, Mempelai Wanita Dikabarkan Alami 4 Kali Gagal Nikah

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan

11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri

12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Sementara syarat pernikahan bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

2. Persetujuan kedua calon pengantin

3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang

6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat berwenang.

Cara Daftar Nikah di KUA

Cara mendaftar nikah di KUA Kabupaten Cilacap dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui website Simkah Kemenag. Melansir situs Kemenag, berikut alur pendaftarannya:

Baca Juga: Warga Sumatera Utara Dibikin Geger Atas Viralnya Kasus Gagal Nikah di Palembang, Apa Hanya Karena 700 Ribu?

Cara Daftar Nikah di KUA via Online

- Akses website Simkah Kemenag dihttps://simkah4.kemenag.go.id/

- Lakukan daftar akun Simkah sesuai langkah-langkahnya

- Setelah berhasil, lakukan login atau masuk ke akun Simkah

- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah

- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan

- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah

- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta

- Masukkan nomor telepon dan alamat email

- Unggah foto

- Cetak bukti pendaftaran nikah.

Cara Daftar Nikah di KUA Lewat Offline

Berikut adalah informasi mengenai cara daftar nikah di KUA Kabupaten Cilacap secara offline:

1. Pergi ke KUA kecamatan tempat akan dilangsungkan pernikahan.

Pastikan membawa semua dokumen yang dibutuhkan seperti:

- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) atau Surat Cerai (jika sudah pernah menikah sebelumnya)

- KTP dan Kartu Keluarga (KK) kedua calon pengantin beserta fotokopinya

- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah muda bagi pengantin pria dan merah bagi pengantin wanita

Baca Juga: Pasangan Belum Nikah Wajib Tau Hal yang Boleh dan Tidak Boleh untuk Suami Istri Selama Haid, Calon Sudah Ada?

- Surat izin dari orang tua jika calon pengantin masih di bawah umur (dibawah 21 tahun untuk pria dan 19 tahun untuk wanita)

- Biaya layanan (jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA)

2. Pendaftaran nikah di KUA harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan.

3. Jika akad nikah dilakukan di kantor KUA tempat pendaftaran, maka biaya layanan gratis.

Jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA Kabupaten Cilacap, maka calon pengantin harus membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah. Kemudian, slip setoran bea nikah harus diserahkan ke KUA tempat akad nikah.

Itulah informasi mengenai cara daftar nikah di KUA Kabupaten Cilacap secara offline dan online. Semoga bermanfaat!***

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah