KUA CILACAP! Nikah di KUA Kabupaten Cilacap: Syarat, Cara Mendaftar, Biaya Murah?

- 24 Februari 2023, 23:03 WIB
Ilustrasi Nikah/Tangkapan Layar/instagram.com @inspirasinikah
Ilustrasi Nikah/Tangkapan Layar/instagram.com @inspirasinikah /

 

CilacapUpdate.com - Berikut ini informasi mengenai nikah di KUA Kabupaten Cilacap lengkap dengan syarat, cara mendaftar serta biaya yang perlu dipersiapkan. Simak ulasannya hingga akhir untuk mengetahui jumlah besarannya.

Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu pilihan banyak pasangan untuk mengikat janji suci pernikahan. Memang, tidak hanya nikah di gereja atau di pengadilan agama yang sah secara hukum, nikah di KUA Kabupaten Cilacap juga memiliki keunggulan tersendiri.

Persyaratn Nikah di KUA

Namun, sebelum memutuskan untuk nikah di KUA Kabupaten Cilacap, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 4, berikut ini persyaratan administratif pendaftaran pernikahan di KUA:

Baca Juga: 5 Rumah Murah di Provinsi Maluku yang Cocok Buat Pasangan Baru Nikah, Yuk Cek Fasilitas dan Lokasinya?

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat

3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah

4. Fotokopi kartu keluarga

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah