Rugikan Uang Negara Capai Rp 784 Juta, Mantan Kades di Maos Cilacap Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 23 Februari 2023, 09:35 WIB
Mantan Kepala Desa Panisihan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap periode 2016-2022 Jawahir, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah diduga menyelewengkan Dana Desa Panisihan.
Mantan Kepala Desa Panisihan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap periode 2016-2022 Jawahir, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah diduga menyelewengkan Dana Desa Panisihan. /Nasrulloh/Cilacap Update

Kepada media, Jawahir berdalih, tidak semua dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Beberapa dana dia klaim diberikan kepada warganya yang pada saat pandemi Covid-19 saat itu tidak mendapatkan bantuan.

"Kan ada masyarakat komplen, kenapa tidak dapat bantuan (saat Covid), terus saya beri (dari uang dugaan hasil korupsi)," kata tersangka.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah