Tentunya Take Over KPR sistem bawah tangan akan sangat berisiko, karena hal-hal berikut ini:
- Penjual bisa memberikan oper kredit tanpa sepengetahuan Anda
- Ketika pembeli gagal membayar cicilan, penjual akan tetap bertanggung jawab
- Setelah rumah dilunasi oleh pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan pembeli
- Setelah cicilan lunas, sertifikat tetap atas nama penjual karena bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepada orang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.
Baca Juga: UMKM CILACAP! Pinjaman KUR BSI 2023 di Kabupaten Cilacap Sudah Dibuka, Cek KUR MIKRO BSI?
3. Take Over KPR Antar Bank
Jenis Take Over KPR yang ketiga adalah dengan memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lainnya.
Hal ini bisa terjadi karena penawaran harga yang lebih menarik atau bunga yang lebih rendah dibandingkan bank tempat Anda mengajukan KPR di awal.