“Dengan peralihan status badan hukum menjadi PT. Kawasan Industri Cilacap (Perseroda) maka pengembangan usaha dapat dilakukan lebih variatif, inovatif dan selektif sesuai dengan regulasi dan Anggaran Dasar Perusahaan,” jelas PJ Bupati pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat 2 Desember 2022 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Cilacap.
Dikutip dari laman cilacapkab.go.id, penyusunan Propemperda sendiri dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda, yang didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah. Dalam sambutannya, PJ Bupati menyetujui usulan Raperda ini.
Baca Juga: Guncangan Dirasakan Cilacap hingga Nusawungu, BPBD Kumpulkan Informasi Dampak Yang Ditimbulkan
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat, atas Raperda inisiatif DPRD tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Saya menyetujui dan akan dilakukan pembahasan dalam Pansus DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas PJ Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar.***