"Tentu perlu dipahami dengan sering membaca Perbawaslu dan PKPU yang baru termasuk membaca kembali UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tuturnya.
Baca Juga: Seorang Pemuda Nekat Loncat dari Tower Setinggi 80 Meter di Kawunganten Cilacap, Begini Kondisinya
Panwascam, dia menambahkan, harus cepat memahami dan beradaptasi dengan ketentuan penanganan pelanggaran yang baru dibuat.
"Karena proses penanganan pelanggaran yang berkualitas itu mengafirmasi keadilan pemilu dalam menjaga kedaulatan suara rakyat," tutup Warsid.
Hadir juga pada kegiatan tersebut sebagai pembicara Kanit 2 Satreskrim Polres Cilacap Ipda Andi Purwanto, Ketua Bawaslu Cilacap Bachtiar Hastiarto, Anggota Bawaslu Cilacap Erina Hastuti dan 48 anggota Paswascam se kabupaten Cilacap.***