Baca Juga: Empat Hari Hilang, Penambang Pasir yang Hilang di Muara Sungai Serayu Cilacap Belum Juga Ditemukan
Mengetahui hal tersebut pemilik sepeda motor bersama rekannya mengejar pencuri tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah berjarak kurang lebih KM, pencuri tersebut dapat ditangkap oleh pemilik dibantu dengan dibantu warga sekitar.
Suryo mengatakan, mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada orang tak dikenal diduga melakukan pencurian sepeda motor, pihaknya langsung menuju TKP.
"Anggota langsung menuju TKP serta membawa pelaku tersebut ke Polsek Majenang," kata Suryo.
Atas perbuatanya S disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. ***