Apes! Baru Saja Bawa Motor Curian, Pemuda di Majenang Cilacap Ketahuan dan Berhasil Dikejar Pemilik

- 18 Oktober 2022, 18:47 WIB
Apes bagi pencuri berinisial S (23) ini. Niatnya mencuri sebuah sepeda motor tidak berjalan mulus usai ketahuan dan ditangkap pemilik.
Apes bagi pencuri berinisial S (23) ini. Niatnya mencuri sebuah sepeda motor tidak berjalan mulus usai ketahuan dan ditangkap pemilik. /Dok Polres Cilacap

 

CilacapUpdate.com - Apes bagi pencuri berinisial S (23) ini. Niatnya mencuri sebuah sepeda motor tidak berjalan mulus usai ketahuan dan ditangkap pemilik.

Pelaku berhasil ditangkap oleh pemilik tidak jauh dari TKP di Desa Padangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh S pada 9 Oktober lalu tersebut berakhir singkat setelah berhasil digagalkan oleh pemilik sepeda motor.

Baca Juga: Guru Ngaji di Maos Cilacap Cabuli 9 Santri Putri, Iming-imingi Korban Uang Rp 10 Ribu Supaya Mau

Sang pemilik berinisial SR (40) sadar sepeda motornya dibawa kabur orang tak dikenal. 

Waka Polresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, saat kejadian, korban memarkirkan motornya di teras halaman rumah.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan lupa mengambil kunci motor yang masih terpasang di sepeda motor. 

Tidak lama di dalam rumah, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan dan menyala, dan dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal. 

Baca Juga: Empat Hari Hilang, Penambang Pasir yang Hilang di Muara Sungai Serayu Cilacap Belum Juga Ditemukan

Mengetahui hal tersebut pemilik sepeda motor bersama rekannya mengejar pencuri tersebut dengan menggunakan sepeda motor. 

Setelah berjarak kurang lebih KM, pencuri tersebut dapat ditangkap oleh pemilik dibantu dengan dibantu warga sekitar. 

Suryo mengatakan, mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada orang tak dikenal diduga melakukan pencurian sepeda motor, pihaknya langsung menuju TKP.

Baca Juga: Diduga Supir Ngantuk, Bus Jakarta-Cilacap Tabrak Traffic Light Simpang Proliman Tritih Wetan Jeruklegi

"Anggota langsung menuju TKP serta membawa pelaku tersebut ke Polsek Majenang," kata Suryo.

Atas perbuatanya S disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x