Pencurian Katalis di Pertamina Cilacap, Polres : Tersangka Terancam Penjara 7 Tahun, Dua Orang Masih DPO

- 3 Agustus 2022, 17:21 WIB
Tersangka SG (27) diamankan Satreskrim Polsek Cilacap Tengah, setelah melakukan pencurian katalis di area PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Cilacap.
Tersangka SG (27) diamankan Satreskrim Polsek Cilacap Tengah, setelah melakukan pencurian katalis di area PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Cilacap. /Muhammad Nasrulloh/CilacapUpdate.com


CilacapUpdate.com - Satu orang berinisial SG (27) diamankan Satreskrim Polsek Cilacap Tengah, setelah melakukan pencurian katalis di area PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Cilacap.

Aksi SG tidak sendirian, dia melakukan pencurian bersama dua rekannya yang masih DPO saat ini, yakni AK (40) dan SJ (40).

Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, kejadian terungkap setelah pihak Pertamina mendapatkan informasi bahwa ada barang milik Pertamina berupa katalis yang hilang pada 23 Juni 2022 lalu.

Pihak keamanan internal kemudian langsung memperketat dan mengecek kendaraan yang keluar-masuk area PT KPI Cilacap.

Baca Juga: Pipa Pertamina Bocor, Sungai Jambu Dusun Lengkong Jeruklegi Kulon Cilacap Tercemar

Dan benar, saat pengecekan, satu unit mobil Pick Up merk TATA warna putih bernopol R 8697 CT yang dikemudikan tersangka SG berisi barang yang seharusnya tidak boleh dibawa keluar.

Saat membuka kap depan mobil yang saat itu kondisinya sedikit terbuka, petugas menemukan satu karung berisi katalis-sebuah zat yang mempercepat laju reaksi kimia-yang dialasi kain majun yang ditaruh di atas kap mesin.

Saat itu juga, SG diminta turun dari mobil. Setelah diinterogasi petugas, tersangka SG mengakui bahwa dia mengambil katalis dari dalam Kilang Pertamina RU IV Cilacap. Kepada petugas, SG mengaku hanya disuruh oleh rekannya yang berinisial AK dan SJ yang masih DPO.

Oleh petugas keamananan PT KPI Cilacap, SG yang menggunakan kartu HSSE untuk akses keluar masuk area kilang, kemudian diserahkan ke Polsek Cilacap Tengah berikut dengan barang bukti katalis seberat 13 Kg senilai Rp 20 juta tersebut.

Baca Juga: Tidak Cuma-cuma! Jerinx Bebas Ternyata Banyak Syarat Kalau Tidak Kembali ke Sel, Ini Kata Kanwil Kemenkumham

Dari pengakuan tersangka SG, dia hanya bertugas membawanya keluar dari area kilang. Dua rekannya yakni AK dan SJ dari pengakuan SG adalah yang mengambil katalis di area foc 2 Pertamina Cilacap lalu di masukan ke dalam karung ukuran 25 Kg untuk dibawa keluar oleh SG.

"Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, dengan potensi kerugian (Pertamina) mencapai Rp 20 juta," ujar Suryo didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilacap Tengah, Iptu Dwi Kurniawan saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Rabu 3 Agustus 2022.

Dari pengakuan tersangka SG, pada aksi ini dia hanya membantu mengeluarkan katalis tersebut dari area kilang PT KPI Cilacap. SG yang mengklaim tidak mendapatkan imbalan apapun dari aksinya ini, juga mengaku tidak mengetahui barang tersebut apakah dijual atau digunakan untuk apa.

Baca Juga: Polisi Gadungan Janjikan Warga Kuripan Cilacap Jadi Dosen Universitas Negeri, Raup Miliaran Rupiah dari Korban

"Mau dijual lagi atau gimana saya tidak tahu. Saya belum pernah dapat (imbalan), saya hanya bantu mengeluarkan saja," kata SG yang mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan “Membantu melakukan pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.***

 

 

 

 

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah