Setelah surat sampai ke pelanggar, mereka harus mengurus ke Polres atau bisa menggunakan link khusus untuk pelayanan online.
Termasuk untuk konfirmasi bagi masyarakat yang menyatakan kalau motor atau nomor motor pelanggar yang ter-capture bukan sepeda motornya atau sepeda motor yang dimaksud sudah dijual.
"Itulah gunanya konfirmasi atau memberikan informasi bagi masyarakat kalau itu bukan sepeda motornya atau motornya sudah dijual yang nantinya akan kita blokir," ujar Kasat Lantas.
Ris menjelaskan, tilang merupakan salah satu pendapatan negara non pajak yang masuk ke kas negara.
Melalui penerapan Sistem E-TLE atau tilang elektronik tentunya menjawab pertanyaan kemana larinya uang dari hasil tilang pelanggaran lalu lintas.
"Karena ada anggapan selama ditilang, uangnya masuk ke pak polisi. Nah ini dengan adanya E-TLE telah meringkas birokrasi supaya denda tilang masuk ke kas negara," kata Ris.
Di Cilacap sendiri, Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri telah bersinergi dan memiliki pola yang memudahkan masyarakat mengakses putusan tilang bagi masyarakat yang melanggar melalui HP.
"Begitu kita masukan pasal dari aplikasi atau sistem bisa megeluarkan BRIVA dan masuk ke HP pelanggar. Besarannya kita tidak tahu, tetapi kalau pelanggaran (tidak menggunakan helm) ya kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," tutup Ris.***