Ada 19 Janda Baru Setiap Hari di Kabupaten Cilacap, Pandemi Covid-19 Jadi Salah Satu Penyebab

- 7 Januari 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian /pixabay

Baca Juga: Nenek 77 Tahun Meninggal Dunia di Samping Suami yang Sakit, diketahui setelah tiga hari

Selain faktor ekonomi, adanya pihak ketiga menurut dia juga menjadi salah satu faktor meningkatnya angka percerairan di Kabupaten Cilacap.

“Kalau pihak ketiga banyak, dan ini agak memprihatinkan, lantaran orang – orang kita banyak yang menjadi TKW ke luar negeri, itu rawan sekali,” jelas dia.

Dari sekian banyak perkara perceraian yang masuk ke Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Cilacap, Maftukhin mengungkapkan, dari segi umur rata – rata ialah pasutri yang masih berusia produktif di bawah usia 45 tahun.

"Rata – rata yang mengajukan perkara perceraian adalah pasangan yang masih berusia produktif atau di bawah usia 45 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Tol Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap benilai Rp 56 T akan dimulai tahun 2022

Selain gugat cerai dan talak cerai, perkara penyumbang tingginya angka perceraian di Kabupaten Cilacap ialah dispensasi kawin.

“Kalau dispensasi kawin ada 767. Jadi anak – anak kita yang belum berusia memenuhi undang – undang nikah itu ya bersabar, sampai pada usia 19 tahun sesuai dengan amandemen UU no 1 tahun 1974 yang tadinya 16 -17 tahun, sekarang kan di tuakan menjadi 19 tahun,” Jelas Maftukhin.

Dalam sehari Kantor Pengadilan Agama kelas 1 A Cilacap, menerima perkara perceraian sekitar 70 – 80 kasus.

Baca Juga: Ancam pakai Video Mesum, Pemuda di Cilacap Cabuli pacarnya yang di bawah umur

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: CilacapUpdate.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x