Dukun Cabul di Kroya Cilacap Ditangkap, Polresta: 10 Korban Dipaksa Bersetubuh Sesama Jenis Sebelum Disetubuhi

7 November 2023, 14:04 WIB
Seorang pria bernama Supriyadi (42) atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Supri dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kroya Polresta Cilacap, Senin 06 Noveber 2023. /Nasrulloh/Cilacap Update

CilacapUpdate.com - Seorang pria bernama Supriyadi (42) atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Supri dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kroya Polresta Cilacap, Senin 06 Noveber 2023.

Mbah Supri yang berprofesi sebagai dukun ini diduga melakukan tindakan cabul pada pasien atau korbannya dan ditangkap di rumahnya di Jalan Mataram RT 06/01, Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menyampaikan, penangkapan Mbah Supri berdasarkan laporan warga yang mengaku telah menjadi korban tindak asusila tersangka.

"Kami mengamankan satu pelaku dukun cabul, berinisial S alias mbah Supri," kata Wakapolresta Cilacap pada rilis ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga: Ibu Kandung di Gandrungmangu Cilacap Tega Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Arief mengatakan, sejauh ini sedikitnya sudah terdapat 10 korban dari aksi pencabulan Mbah Supri, yang semuanya adalah perempuan.

"Dari 10 korban tersebut, ada yang sampai 23 kali disetubuhi, 12, 15, 20 dan 6 kali disetubuhi oleh tersangka," Arief menambahkan.

Beberapa korban, Arief menambahkan, dengan dalih ritual penyembuhan penyakit yang diderita korban, oleh tersangka dipaksa untuk melakukan persetubuhan sesama jenis terlebih dahulu, yang tidak lain juga sesama korban.

"(Persetubuhan sesama jenis) Di antaranya menggunakan peralatan (alat bantu seks) seperti vibrator, dan kemudian korban juga disetubuhi oleh tersangka di rumahnya," kata Wakapolresta.

Tidak hanya itu, adegan persetubuhan sesama jenis antar korban tersebut juga diminta untuk direkam dengan ponsel untuk kemudian dikirim ke ponsel pelaku.

Apabila perintah tersebut tidak diikuti oleh korban, tersangka mengancam akan melukai korban, hingga mengancam bahwa penyakit pasien tidak akan sembuh jika tidak mematuhi perintah pelaku.

"Apabila perintah tidak diikuti, pelaku mengancam akan membuat korban menjadi gila. Selain disetubuhi, korban juga memberikan sejumlah uang kepada tersangka dengan terbanyak mencapai Rp15 juta," Arief menambahkan.

Selain 10 korban perempuan yang sudah melapor, polisi menduga masih ada korban lain, termasuk korban laki-laki oleh tersangka mbah Supri yang sudah melakukan aksinya sejak akhir 2021.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Cilacap Ringkus 2 Bandar Narkoba, 320,000 Butir Narkotika Senilai Rp1 Miliar Diamankan

"Saat ini kita baru tangani korban perempuan, masih kita kembangkan untuk korban laki-laki," ujar Arief.

Tersangka mbah Supri yang mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun, mengaku melakukan itu untuk mengelabui para korban.

Tersangka mengaku menjanjikan kesembuhan kepada para korban. Selain mengancam akan membuat korban gila jika tidak mengikuti perintahnya, tersangka juga akan mengancam rezeki korban menjadi susah.

"(Ancam) rezekinya (korban) seret," kata tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Serta pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler