Cilacap Siap Jadi SULTAN, Inilah 5 Uang Koin yang Jadi Incaran Kolektor di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah

23 Februari 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi Cilacap Siap Jadi SULTAN, Inilah 5 Uang Koin yang Jadi Incaran Kolektor di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah /Shopee/

CilacapUpdate.com - Simak yuk deretan 5 uang koin yang saat ini menjadi incaran para kolektor di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah karena harganya yang sangat fantastis.

Terdapat beberapa jenis uang koin yang pada saat ini sudah tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah, bahkan sudah ditarik dari peredarannya oleh Bank Indonesia.

Akantetapi siapa sangka, terdapat banyak kolektor di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah dan daerah lainnya yang memburu uang koin jenis ini.

Apabila kamu mengeceknya di market place harganya mencapai Rp100 juta per keping!

Kalau kamu menyimpan uang logam ini, siap-siaplah mendadak kaya.

5 Uang Koin yang Menjadi Incaran Kolektor di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah

Penasaran uang koin jenis apa saja yang menjadi incaran para kolektor di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah yang dibandrol Rp100 juta. Ikuti terus artikel ini sampai selesai ya?

5. Koin Pecahan Rp100 Wayang dan Rumah Gadang

Koin nomor ketiga yang dihargai Rp100 juta adalah uang logam pecahan seratus perak.

Uang logam ini keluaran tahun 1978.

Koin tersebut bergambar wayang dan rumah gadang.

 

 

 

4. Koin Rp1.000 Kelapa Sawit

Di nomor keempat koin jadul berharga seratus juta adalah koin pecahan seribu perak.

Uang logam ini bergambar kelapa sawit.

Diterbitkan oleh Bank Indonesia pada 1993.

Sampai saat ini, uang logam tersebut masih menjadi alat pembayaran yang sah.

Namun, lantaran sudah sulit dijumpai, uang logam ini kini masuk jajaran uang kuno.

Harganya pun selangit.

Ada yang mencapai Rp100 juta per keping.

3. Uang Logam Pecahan Rp25 Buah Pala

Koin 25 perak bergambar buah pala keluaran tahun 1996 ternyata dihargai ratusan juta rupiah loh per kepingnya.

Dalam penelusuran di sebuah akun market place, sang penjual menyebut koin itu koleksi pribadi.

2. Uang Logam Pecahan Rp50 Burung Cendrawasih

Sama seperti koin 25 perak di atas, uang logam 50 perak ini juga banyak dicari kolektor.

Koin keluaran tahun 1971 ini juga dihargai seratus juta untuk tiap kepingnya.

1. Koin Rp500 Melati Emas

Terakhir, uang koin pecahan 500 perak atau Rp500 bergambar melati berwarna emas keluaran tahun 1991.

Uang yang satu ini, sebagaimana halnya uang koin pecahan Rp1000 kelapa sawit, belum terlalu tua umurnya.

Akan tetapi, uang koin jenis ini termasuk kedalam jajaran koin yang dibanderol hingga Rp100 juta dan menjadi incaran para kolektor di Kabupaten Cilacap.

Akan tetapi memang terdapat beberapa prasyarat tertentu yang kamu harus dipenuhi.

Seperti, keadaan uang logam pakah masih mulus atau sudah rusak terkena gesekan.

Kemudian tidak pernah digosok maupun dibersihkan, dan selalu disimpan dengan rapi.

Bukan cuma koin kuno, uang kertas jadul yang sudah tak lagi beredar juga menjadi incaran para kolektor.

Masih ingat gak uang kertas Rp500 dengan gambar orang utan keluaran 1992?

Uang ikonik itu kini dijual Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per lembar.

Malah, ada juga yang menjualnya dengan harga fantastis, Rp50 juta.

Untuk sat ini penggunaan uang kertas berwarna latar hijau itu memang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.

Baca Juga: Manfaat Semangka Untuk Kesuburan Pria dan Wanita, Simak Untuk Kebahagiaan Pasanganmu

Bukan hanya uang rupiah, terdapat sejumlah pedagang di marketplace juga menjual koin jadul asing.

Untu bandrol harganya pun cukup bervariasi, mulai dari Rp10 juga hingga 100 juta, tergantung tanggal produksi dan kualitasnya.

Di salah satu marketplace, uang kuno Indonesia Belanda 5 Gulden yang terbit 1939 dijual dengan harga Rp3,8 juta.

Ada juga berbagai uang logam kuno asal Singapura, Cina, Prancis, dan Belanda dibandrol dengan harga Rp100 juta.

Kemudian uang kertas kuno 1 dolar Amerika Serikat dengan tahun terbit 1981, yang dijual dengan harga Rp10 juta.

Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa uang kuno, baik itu uang kertas maupun logam, beberapa sudah tidak bisa ditukarkan lagi.

"Setiap mencabut uang beredar sebagai alat transaksi, diberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan," kata Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI kepada CNBC Indonesia.

"Uang yang bisa ditukarkan tentu adalah uang yang masih beredar ataupun uang yang sudah dicabut dan masih berada dalam rentang waktu penukaran," tambahnya.

Untuk kamu yang ingin mengetahui lebih jelas apakah masa berlaku uang dan waktu penukaran dapat dilihat melalui situs resmi Bank Indonesia. ***

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler