PJ Bupati Cilacap dan DPRD Satu Suara Terkait 3 Raperda untuk Lanjut ke Pembahasan Pansus, Ini Daftarnya

5 Desember 2022, 17:41 WIB
PJ Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Jumat (02/12/2022) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Cilacap. /Dok cilacapkab.go.id

CilacapUpdate.com – PJ Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar dan DPRD Kabupaten Cilacap satu suara terkait 3 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan ke pembahasan Panitia Khusus (Pansus).

Tiga Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap dan PT. Kawasan Industri Cilacap (Perseroda).

 

Diusulkannya Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daaerah akan menjadi pedoman bagi Pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban agar dapat dilaksankan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Link Live Streaming Persita vs Bali United di Bri Liga 1 Malam Ini Kick Off 18:30 WIB

Pemerintah juga harus berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah dengan menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan atas peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan peralihan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kawasan Industri Cilacap, merupakan bentuk transformasi BUMD Kabupaten Cilacap kearah tata kelola perusahaan yang professional dan berkeadilan dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance.

Organ PT. Kawasan Industri Cilacap (Perseroda) yang terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi akan memiliki tugas dan tanggungjawab secara jelas dan konkrit.

Baca Juga: Bukan Kebumen atau Cilacap dengan Biaya Hidup Termurah di Jawa Tengah Tapi Daerah ini, Cek 3 Daftarnya disini!

“Dengan peralihan status badan hukum menjadi PT. Kawasan Industri Cilacap (Perseroda) maka pengembangan usaha dapat dilakukan lebih variatif, inovatif dan selektif sesuai dengan regulasi dan Anggaran Dasar Perusahaan,” jelas PJ Bupati pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat 2 Desember 2022 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Cilacap. 

Dikutip dari laman cilacapkab.go.id, penyusunan Propemperda sendiri dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda, yang didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah. Dalam sambutannya, PJ Bupati menyetujui usulan Raperda ini.

Baca Juga: Guncangan Dirasakan Cilacap hingga Nusawungu, BPBD Kumpulkan Informasi Dampak Yang Ditimbulkan

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat, atas Raperda inisiatif DPRD tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Saya menyetujui dan akan dilakukan pembahasan dalam Pansus DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas PJ Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar.***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: cilacapkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler