Diprediksi UMK Cilacap, Banyumas dan Kebumen 2023 Naik, Cek Berapa Besarannya?

5 Desember 2022, 14:04 WIB
Foto ilustrasi daftar gaji DPR /

CilacapUpdate.com - Berita UMK 2023 menjadi perbincangan diberbagai daerah seperti Kabupaten Cilacap, Banyumas dan Kebumen Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini disebabkan naik turunnya UMK ini akan berdampak pada daya beli kebutuhan masyarakat.

Setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bocoran bahwa Upah minimum akan lebih tinggi maka masyarakat ingin tahu UMK 2023 Kabupaten Cilacap, Banyumas dan Kebumen.

Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menginformasikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk wilayah Indonesia akan naik lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2022.

Baca Juga: 5 Daerah di Jawa Tengah Ini Ternyata Penduduknya Berumur Panjang, Kamu Termasuk Warganya Gak Nih?

Kenaikan UMP juga akan berimbas pada UMK di tahun 2023, termasuk Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.

Pengumuman kenaikan upah minimum atau UMP 2023 yang semula di tanggal 21 November 2022 diundur menjadi paling lambat 28 November 2022 sesuai perintah Ida Fauziyah.

Penetapan kenaikan UMP dan UMK di tahun 2023 itu berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jika mengacu pada perhitungan UU tersebut, UMP dan UMK 2023 akan naik lebih tinggi jika menilik variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan rata-rata 1,09 persen.

Formula perhitunga yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Dimana UM(t+1) adalah Upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minmun tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

Baca Juga: Bukan Bekasi dan Bogor 5 SMA Favorit Terbaik di Jawa Barat 2022 Namun Daerah ini! Cek Apakah Ada Sekolahmu?

Dan pada lima Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang masuk ring satu, UMP-nya akan diusulkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan daerah kepadatan industri.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 28 November 2022 kemarin secara resmi UMP 2023 Jawa Tengah diumumkan naik sebesar 8,01 persen.

Kebijakan kenaikan UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar Pranowo.

Sedangkan pengumuman kenaikan UMK 2023 tertuang dalam Pasal 15 Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi pasal 15 tersebut.

Baca Juga: Bukan Cilacap dan Banyumas, Ini 5 Daerah Tersepi di Jawa Tengah Menurut Jumlah Penduduknya

Dengan demikian, maka UMK 2023 diumumkan pada tanggal 7 Desember 2022. Apakah kenaikan UMK 2023 di wilayah Jawa Tengah termasuk Cilacap, Banyumas, Kebumen dan sekitarnya juga dengan persentase yang sama, 8,01 persen?

Berikut perkiraan daftar UMK 2023 Kabupaten Cilacap, Banyumas, Kebumen dan sekitarnya jika UMP 2023 naik 8,01 persen:

  • UMK 2023 Kabupaten Cilacap Rp 2.542.000
  • UMK 2023 Kabupaten Banyumas Rp 2.142.120
  • UMK 2023 Kabupaten Purbalingga Rp 2.156.759,81
  • UMK 2023 Kabupaten Kebumen Rp2.038.890,84
  • UMK 2023 Kabupaten Banjarnegara Rp 1.965.603,96

UMK 2023 Kabupaten Cilacap, Banyumas, Kebumen dan sekitarnya seperti di atas hanyalah sebagai perkiraan saja. Adapun UMK 2023 secara pasti akan diumumkan tanggal 7 Desember 2022.

Baca Juga: Bukan Magelang dan Salatiga, Berikut Daftar 5 SMA Favorit Terbaik di Provinsi Jawa Tengah

Demikian tadi informasi mengenai perkiraan UMK 2023 di Cilacap, Banyumas dan Kebumen.***

Editor: Siyam

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler