Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Sumpah dan Janji Presiden serta Wakil Presiden Sebelum Memangku Jabatanya

- 30 Oktober 2023, 22:54 WIB
Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Sumpah dan Janji Presiden serta Wakil Presiden Sebelum Memangku Jabatanya
Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Sumpah dan Janji Presiden serta Wakil Presiden Sebelum Memangku Jabatanya /tangkapan layar/Arek Socha

CilacapUpdate.com - Sebelum mengemban tugasnya, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memiliki kewajiban untuk bersumpah menurut agama atau berjanji secara sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ditegaskan dalam Pasal 9 UUD 1945, sumpah atau janji yang diucapkan oleh mereka tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi juga menjadi tonggak kepercayaan dan komitmen mereka terhadap negara dan rakyat.

Melalui ritual ini, diungkapkan tekad untuk memenuhi kewajiban dengan integritas yang tinggi dan kesetiaan yang tulus terhadap konstitusi, hukum, serta kepentingan nasional.

Dengan demikian, prosesi sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden memegang peranan penting dalam memastikan pelaksanaan pemerintahan yang adil dan berintegritas.

Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945. Sumpah atau janji ini adalah manifestasi dari tanggung jawab mereka terhadap negara dan rakyat. Berikut adalah isi dari sumpah dan janji yang diucapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan sejelas-jelasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden)

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan sejelas-jelasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Dalam situasi di mana MPR atau DPR tidak dapat melaksanakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden dapat bersumpah menurut agama atau berjanji.

Dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UUD 1945.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah