Wuih, Gaji Polisi 2023 di Kota Dumai Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

- 3 Maret 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi Gaji Polisi/Tangkapan Layar/Instagram.com @abdinegara.cantikhits
Ilustrasi Gaji Polisi/Tangkapan Layar/Instagram.com @abdinegara.cantikhits /

Contohnya, Wakapolri yang memiliki pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18. Sedangkan pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya, berada di level kelas jabatan 16. Sedangkan Kapolres dengan pangkat AKBP masuk dalam level kelas jabatan 11, Kompol di kelas jabatan 10, dan AKP di kelas jabatan 9.

Di tingkat tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada di kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Tunjangan kinerja bukanlah satu-satunya jenis tunjangan yang diterima oleh anggota Polri. Selain tunjangan kinerja, ada juga tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Brebes Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x