Wuih, Gaji PPPK 2023 di Kota Samarinda Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

- 3 Maret 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi PPPK 2023/Tangkapan Layar/ instagram.com @guru_cantik
Ilustrasi PPPK 2023/Tangkapan Layar/ instagram.com @guru_cantik /

- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Cilacap Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Selain itu, pegawai PPPK di Kota Samarinda mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.

Perlu diingat bahwa nominal gaji PPPK di Kota Samarinda bisa berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan dan lama masa kerja. Oleh karena itu, jika kamu tertarik untuk bergabung sebagai pegawai PPPK di Kota Samarinda, pastikan untuk mencari informasi yang lebih lengkap dan akurat.

Selain nominal gaji yang menarik, menjadi pegawai PPPK di Kota Samarinda juga memberikan banyak keuntungan lainnya seperti tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, dan masih banyak lagi.

Tidak hanya itu, PPPK juga memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk terus berkembang melalui berbagai pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan atau ingin mencari alternatif pekerjaan lainnya, menjadi pegawai PPPK di Kota Samarinda bisa menjadi pilihan yang menarik.

Namun, pastikan untuk mencari informasi yang lengkap dan akurat terkait gaji dan tunjangan di Kota Samarinda yang diberikan. Jangan lupa untuk terus meningkatkan kemampuan dan kualifikasi agar bisa bersaing dan meraih kesuksesan di bidang yang kamu geluti.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x