Hukum Memukul Anak Kecil Karena Menyuruh Sholat dan Puasa Wajib

- 25 September 2022, 22:54 WIB
Hukum Memukul Anak Kecil Karena Menyuruh Sholat dan Puasa Wajib
Hukum Memukul Anak Kecil Karena Menyuruh Sholat dan Puasa Wajib /Risda/

أَنْ يَأْمُرَبِهَا اَيِ الصَّلَاةِوَلَوْقَضَاءًوَبِجَمِيْعِ شُرُطِهَا لِسَبْعٍ مِنَ السِّنِيْنَ اَيْ عِنْدَتَمَامِهَا وَاِنْ مَيَّزَقَبْلَهَاوَيَنْبَغِي مَعَ صِيْغَةِ الْاَمْرِالتَّهْدِيْدُ وَيُضْرَبُ

ضَرْبًاغَيْرَمُبَرِّحٍ وُجُوْبًامِمَّنْ ذُكِرَعَلَيْهَاأَيْ عَلَى تَرْكِهَاوَلَوْقَضَاءًاَوْتَرَكَ شَرْطًا مِنْ شُرُوْطِهَالِعَسْرٍأيْ بَعْدَاسْتِكْمَالِهَا.

Artinya; ‘’ Dan perintahkanlah kepada anak kecil baik laki-laki maupun perempuan yang telah tamyiz, yakni sudah bisa makan, minum dan istinja atau cebok sendiri. Maksudnya wajib bagi orang tua, kemudian orang yang diwasiati dan orang yang memiliki budak untuk memerintahkanya mengerjakan sholat, walaupun sholatnya sholat qodo, dan dengan seluruh persyaratan sholat, ketika anak tersebut telah mencapai usia 7 (tujuh) tahun, maksudnya telah sempurna umur 7 (tujuh) tahun, walaupun anak tersebut telah tamyiz sebelum umur 7 (tujuh) tahun, dan sebaiknya besertaan memerintah dengan menakut-nakuti. Wajib untuk orang yang telah disebutkan diatas untuk memukul anak tersebut dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Ketika ia meninggalkan sholat walaupun qodo atau meninggalkan satu syarat dari syarat-syaratnya sholat setelah sempurna mencapai umur sepuluh tahun’’.

Anak yang sudah berumur 7 (tujuh tahun wajib diperintahkan untuk mengerjakan sholat dengan sempurna dan apabila sudah berumur 10 (sepuluh) tahun bagi si orang tua wajib memukulnya apabila si anak tidak mau mengerjakanya.

Baca Juga: Hukum Menyusui Anak Dalam Kitab Ianatut Tholibin, Lengkap Dengan Dalilnya

Seperti keterangan dalam Hadis sohih yang berbunyi;

مُرُّالصَّبِيِّ بِالصَّلَاتِ إِذَابَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ وَاِذَبَلَغَ عَسْرَسِنِيْنَ فَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَاكَصَوْمٍ اَطَاقَةُفَاِنَّهُ يُؤْمَرُبِهِ لِسَبْعٍ وَيُضْرَبَ عَلَيْهِ لِعَسْرٍكَالصَّلَاةِ.

Artinya; ‘’ Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan sholat, ketika berumur 7 (tujuh) tahun dan ketika berumur 10 (sepuluh) tahun maka pukulah anak tersebut saat meninggalkanya. Seperti kewajiban memerintahkan puasa bagi anak yang telah mampu melaksanakanya, maka anak tersebut diperintahkan untuk melaksanakanya ketika beumur 7 (tujuh) tahun dan dipukul saat meninggalkanya ketika berumur 10 (sepuluh) tahun seperti halnya sholat’’.

Anak selain mempunyai masa-masa produktif juga akan menjadi sang penerus bangsa, maka sebagai orang yang sudah lulus menjadi anak-anak untukbisa mengajarkan ilmunya kepada anak-anak, guna untuk kepeluan positif dimasa yanga akan datang.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Muin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah