Orang yang Berhak Menerima Zakat, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Mabadi Fiqih

- 3 Agustus 2022, 22:30 WIB
Orang yang Berhak Menerima Zakat, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Mabadi Fiqih
Orang yang Berhak Menerima Zakat, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Mabadi Fiqih /digizakat/

CilacapUpdate.com - Zakat adalah mengeluarkan harta sekedar jumlah yang telah ditentukan dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Dalam memberi zakat tidak bisa sembarang orang diberikan, namun harus memenuhi kriteria-kriteria sebagi orang yang berhak menerima zakat.

Karena orang yang menerima zakat adalah orang yang memang benar-benar membutuhkan, jadi jangan sampai orang yang memberi zakat salah sasaran yang nantinya di khawatirkan akan mengakibatkan semakin menderitanya orang yang membutuhkan apabila tidak diberi zakat.

Baca Juga: Halangan yang Boleh Meninggalkan Sholat dan Tidak Berdosa, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Kasifatussaja

Baca Juga: Sebab Diperbolehkan Menggali Kuburan, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja

Islam adalah agama yang mempunyai sifat terbuka dan saling menolong serta melengkapi orang sesama muslim adalah bersaudara, jadi sesama saudara harus saling membantu.

Dalam Kitab Mabadi Fiqih karya Umar Abdul Jabar bahwasanya orang yang berhak menerima zakat ada 8 (delapan) golongan.

Pertama; Fakir, ialah orang yang tidak mempunyai harta maupun pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan-kebutuhannya sehari-hari yang sangat dibutuhkan.

Kedua; Miskin, ialah orang yang mempunyai harta dan pekerjaan tetapi tidak dapat memenuhi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari yang sangat dibutuhkan.

Ketiga; Amil, ialah orang yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat.

Keempat; Mualaf, ialah orang yang baru masuk islam atau baru memeluk agama Islam.

Kelima; Riqob, ialah budak yang dijanjikan oleh majikanya untuk merdeka apabila ia bisa menebus harga dirinya maka akan dimerdekakan.

Keenam; Ghorim, ialah orang yang memeliki hutang dimana ia tidak dapat mengembalikan atau melunasi hutang tersebut.

Ketujuh; Fisabilillah, ialah orang yang berjuang semata-mata untuk berjihad di jalan Alloh SWT dan membela agama Alloh dengan penuh ketaatan sedangkan mereka tidak dapat dana dari pemerintah.

Kedelapan; Ibnu Sabil, ialah orang yang dala keadaan bepergian dengan tujuan baik bukan untuk bermaksiat, dan mereka tidak mempunyai bekal atau kehabisan untuk melaksanakan perjalananya.

Dari kedelapan golongan tersebut bisa memelih mana yang akan diberi zakat, namun sebelum memberi zakat yang wajib adalah harta yang akan diberikan merupakan harta milik sendiri, haram memberi bukan harta milik sendiri terkecuali atas izin pemiliknya.

Baca Juga: Macam - macam Air yang Sah Untuk Berwudlu, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Sunnah - sunnah Wudlu, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Sulamunnajat

Kemudian hartanya sudah melebihi satu nisob dan satu tahun, harta yang diberikan ialah harta yang berupa hewan ternak, emas atau perak, tanaman hasil bumi, buah-buahan dan harta dagangan.

Apabila mempunyai semua harta tersebut maka harus mengeluarkan dari masing-masingnya, dan apabila hanya memiliki satu atau sebagian dari harta tersebut yang sudah memenuhi syarat untuk dizakatkan maka yang diberikan adalah yang sudah memenuhi syarat.***

Editor: Siyam

Sumber: Mabadi Fiqih Juz 1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah