CilacapUpdate.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022 yang akan jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah atau 9 Juli 2022 mendatang, ada sejumlah pendapat yang menyatakan terkait larangan melakukan gunting kuku atau potong rambut sebelum kurban.
Ini juga berlaku bagi rambut orang-orang yang telah berniat untuk memotong hewan kurban atau hadyu.
Artinya, larangan memotong kuku sebelum kurban bukanlah mitos, karena itu semua ada hukumnya. Lantas, seperti apa sebenarnya hukum potong kuku sebelum kurban?
Dikutip dari publikasi di Jurnal Pendidikan Agama Islam - Ta’lim, karya Mulyana Abdullah, kurban adalah wujud kedekatan hamba dengan tuhannya.
Disebutkan, Rasulullah SAW dan sahabat selalu berkurban, maka hal tersebut menjadi syariat Islam.
Tetapi, sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat mengenai hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban, yang ternyata ini sudah didiskusikan oleh ulama sejak dahulu.
Adanya perbedaan pendapat ini berawal dari adanya perbedaan ulama dalam memahami hadis riwayat Ummu Salamah. Dirinya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحيفلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي