Benarkah Pekerja Berat dan Buruh Kasar Dibolehkan Tidak Berpuasa? Ini Fakta yang Harus Diketahui

31 Maret 2023, 16:53 WIB
Ilistrasi - Buruh Kasar Harian /Pixabay/Mrleyli/

CilacapUpdate.com - Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat syarat puasa. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Sehat
5. Bermukim (tidak sedang dalam bepergian)
6. Suci dari haid dan nifas

Seorang muslim yang memenuhi syarat wajib puasa sebagaimana tersebut diatas maka hukumnya wajib melaksanakannya. Dan jika meninggalkannya maka ada sanksi yang sudah ditentukan sesuai syariat Islam.

Sementara itu mencari nafkah juga merupakan kewajiban yang harus dilaksakan oleh seorang kepala keluarga guna untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Kewajiban tersebut tidak boleh ditinggalkan agar bisa berjalan sesuai dengan harapan sebuah keluarga.

Baca Juga: Buru Tiket Gratis Mudik? POLRI Buka Pendaftaran, Siapa Cepat Dia Dapat!

Dari kedua kewajiban tersebut maka dalam hal ini bagaimana hukum berpuasa bagi pencari nafkah yang bekerja sebagai kuli, tukang bangunan, butuh tani, dan berbagai profesi yang mengandalkan kekuatan fisik sehingga sangat melelahkan ketika bekerja disiang hari pada saat ber - puasa Ramadhan?

Dikutip dari youtube Gus Yusuf chanel yang berjudul "Delima Puasa Bagi Pekerja Keras" beliau menuturkan bahwa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dibulan ramadhan tetapi di harus menggantinya di bulan bulan yang lain ada dua golongan sebagaimana berdasarkan Al Qur'an surat Al baqoroh ayat 184.

Diayat tersebut sudah sangat jelas bahwa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dibulan ramadhan ada dua golongan yaitu orang yang sakit dan orang yang melakukan perjalanan jauh.

Baca Juga: Wujudkan Revolusi Mental, Pegawai Kantor Imigrasi Cilacap Ikuti Bimbingan Mental di Bulan Ramadhan

Definisi orang sakit yang dimaksud adalah sakit yang membahayakan, sehingga beliau menegaskan bahwa menjaga diri sendiri dari mara bahaya itu lebih utama dari pada menjaga agama.

kemudian beliau menyampaikan bahwa Golongan yang sama statusnya dengan penderita sakit adalah : buruh tani, petani, buruh kasar, dan orang orang yang profesinya sama dengan golongan tersebut.

Bagaimanapun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa dibulan ramadhan juga perlu dihargai. Apabila berpuasa dibulan ramadhan terasa berat karena ada kewajiban mencari nafkah bagi para kuli, buruh tani, dan pekerja berat lainnya, maka boleh membatalkan puasanya dan mengganti (meng qodho) hutang puasa tersebut pada bulan bulan lain.

Sehingga dalam kondisi tertentu seorang pekerja berat diperbolehkan membatalkan puasanya dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca Juga: Jalan di Dekat Rel, Seorang Wanita di Kesugihan Cilacap Tertemper Kereta Api

1. Ketika mereka tidak mungkin bisa melakukan pekerjaan tersebut dimalam hari
2. Pekerjaan tersebut tidak bisa ditunda Sampai menunggu bulan Syawal
3. Bila berpuasa akan merasa sangat kepayahan sehingga bisa menyebabkan pingsan/yang lainnya.
4. Tetap harus niat puasa diwaktu malam dan baru boleh berbuka ketika merasa sangat payah.
5. Ketika berbuka harus niat dengan memperoleh kemurahan
6. Bekerja bukan dengan tujuan agar mendapatkan keringanan

Dengan demikian dapat dipahami bersama bahwa pekerja buruh tani dan pekerja berat lainnya diperbolehkan berbuka puasa dengan ketentuan ketentuan tersebut diatas.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler