Satu Keluarga Asal Masuk 7 Kategori Ini Bisa Dapatkan Bansos! Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya!

- 6 Maret 2024, 15:33 WIB
Satu Keluarga Asal Masuk 7 Kategori Ini Bisa Dapatkan Bansos! Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya!./DOK FB BPNT
Satu Keluarga Asal Masuk 7 Kategori Ini Bisa Dapatkan Bansos! Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya!./DOK FB BPNT /

 

CilacapUpdate.com - Berita baik bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan 2024 atau yang dikenal sebagai bansos PKH 2024.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan 7 kategori penerima yang berhak mendapatkan bantuan dari program ini.

Masyarakat yang memenuhi kriteria Program Keluarga Harapan (PKH) tetap akan menerima bantuan sosial dengan jumlah yang disesuaikan.

Penyaluran bantuan sosial dijadwalkan akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, mulai dari awal hingga akhir tahun.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan finansial ini dapat sampai kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan.

Persyaratan untuk Menjadi Penerima Bansos PKH

Untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH 2024, Anda harus:

  1. Memiliki e-KTP yang sah.
  2. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan data kelurahan setempat.
  3. Bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD.
  4. Tidak mendapat bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Kategori dan Nominal Bansos PKH

Bansos PKH 2024 diberikan kepada tujuh kategori penerima dalam satu keluarga, dengan nominal bantuan yang berbeda:

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x