Cek Link PIP Kemendikbud untuk Penerima Terbaru 2024 berikut Jadwal Pencairan

- 12 Februari 2024, 17:13 WIB
Cek Link PIP Kemendikbud untuk Cek Penerima Terbaru 2024 berikut Jadwal Pencairan./Dok Kemdikbud
Cek Link PIP Kemendikbud untuk Cek Penerima Terbaru 2024 berikut Jadwal Pencairan./Dok Kemdikbud /

Bagaimana cara untuk memeriksa apakah seseorang adalah penerima PIP Kemdikbud?

Penerima PIP Kemendikbud dapat diperiksa melalui situs web resmi pip.kemdikbud.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  3. Masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar.
  4. Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
  5. Jika terdaftar, data penerima akan ditampilkan.

Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2024

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

  • Termin 1: Februari-April.
  • Termin 2: Mei-September.
  • Termin 3: Oktober-Desember.

Syarat Penerima PIP Kemendikbud

Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming

PIP adalah bantuan tunai, yang memperluas akses dan memberikan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana PIP digunakan untuk membiayai pendidikan. Berikut adalah kriteria penerima PIP Kemendikbud:

  • Peserta didik yang berasal dari keluarga penerima KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Peserta didik dan keluarga peserta PKH.
  • Peserta didik yang statusnya yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang pernah drop out (DO).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang berpotensi putus sekolah.
  • Peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta di satuan pendidikan non-formal atau lembaga khusus lainnya.

Rincian Bantuan PIP Kemendikbud

Besaran dana PIP untuk setiap jenjang satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x