Klik tombol "CARI DATA".
Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, maka akan muncul kolom yang menunjukan jadwal dan tahapan pencairan.
Pencairan PKH
Pencairan bansos PKH dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
• Transfer bank
• Kantor Pos
Bagi pemilik KIS PBI yang terdaftar sebagai penerima PKH tahap 1, pencairan bansos akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
Januari 2024: Tahap 1 (Rp750.000)
Februari 2024: Tahap 2 (Rp750.000)
Maret 2024: Tahap 3 (Rp750.000)