Pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 yang terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Detail Gaji PNS Terkini 2024 setelah Naik 8 Persen
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia pada 2023 berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji untuk golongan Ia telah ditingkatkan menjadi Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600.
Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp 124.900 hingga Rp 186.800 dari gaji sebelumnya. Gaji tertinggi untuk PNS tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200 untuk golongan IVe.
Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Setelah Kenaikan (2023 vs. 2024)
1. Gaji PNS Sebelum Naik (2023):
- Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
- Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
2. Gaji PNS Setelah Kenaikan (2024):
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Dengan demikian, kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Harapannya, kenaikan ini dapat memberikan dampak positif secara keseluruhan bagi PNS di berbagai golongan.***