Guru dan Dosen Tanpa Tukin Akan Menerima Tunjangan Profesi pada THR 2024, Ini Penjelasannya!

- 19 Maret 2024, 11:57 WIB
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024, pada 13 Maret 2024.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024, pada 13 Maret 2024. /X Jokowi

Namun, jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan, pencairan dapat dilakukan setelah tanggal atau bulan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau oleh peraturan kepala daerah, tergantung pada sumber anggaran.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang telah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 13 Maret 2024.

Langkah ini diharapkan akan memberikan kepastian dan manfaat yang optimal bagi para penerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah