Update PKH dan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, Syarat Sama, Beda Peruntukan?

- 20 Maret 2024, 12:42 WIB
Update PKH dan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, Syarat Sama, Beda Peruntukan?/DOK Istimewa
Update PKH dan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, Syarat Sama, Beda Peruntukan?/DOK Istimewa /

CilacapUpdate.com - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) selama beberapa tahun terakhir telah menjadi penopang kebutuhan masyarakat.

PKH, yang juga dikenal Conditional Cash Transfers (CCT) sejak 2007, terus memberikan bantuan sosial kepada Keluarga Miskin (KM) yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Program ini membuka akses kepada keluarga miskin untuk memanfaatkan layanan kesehatan dan pendidikan di sekitar mereka.

Penyandang disabilitas dan lansia juga dimasukkan dalam jangkauan manfaat PKH, sesuai dengan prinsip kesejahteraan sosial.

Dalam satu tahun, PKH disalurkan dalam empat tahap, yang mencakup periode dari Januari hingga Desember.

Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan terutama dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

Persyaratan untuk menjadi penerima Bansos PKH juga harus dipenuhi:

  1. Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. Terdaftar sebagai kelompok yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
  3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Proses pendaftaran PKH dapat dilakukan secara online melalui aplikasi "Cek Bansos". Setelah registrasi dan pengisian data, tim akan mengevaluasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH sebelum verifikasi dan validasi dilakukan.

Selain Bansos PKH, bansos lain yang tidak kalah ditunggu adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan. 

Baca Juga: 429.183 Lowongan Dibuka Maret 2024 Tanggal Ini, Berikut Rincian Formasi CPNS 2024 untuk Berbagai Instansi!

BLT Mitigasi Risiko Pangan sekarang telah menjadi salah satu instrumen utama dalam upaya pertahanan dalam menghadapi krisis ekonomi di Indonesia.

Program ini memberikan dampak positif yang signifikan dalam menjaga ketahanan pangan, terutama di kalangan masyarakat yang rentan terhadap krisis pangan. Dengan penerapan yang tepat, BLT dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi risiko pangan.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) memiliki peran yang sangat penting dalam mitigasi risiko pangan di Indonesia.

Dengan implementasi yang tepat dan dukungan penuh dari berbagai pihak, BLT dapat menjadi salah satu solusi yang efektif dalam menjaga ketahanan pangan dan mengurangi kerentanan terhadap krisis pangan.

Kriteria Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  2. Terdaftar dalam Kategori Ekonomi Miskin: Penerima harus berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria ekonomi miskin sesuai standar pemerintah.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus tercatat secara resmi dalam database DTKS untuk memenuhi syarat penerimaan bantuan sosial.
  4. Tidak Memiliki Afiliasi dengan Instansi Tertentu: Penerima tidak boleh terkait dengan instansi seperti PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp600 ribu untuk 3 bulan, dengan rincian Rp200 ribu per bulan.

Sasaran penerima mencakup 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria di atas.

Dengan demikian, upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat terus berlanjut melalui program-program bantuan sosial seperti PKH.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x