Input Data Melalui Aplikasi SIKS-NG: Data yang valid akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG dan diteruskan ke pemerintah daerah.
Pengesahan oleh Bupati/Walikota: Data akan diverifikasi dan disahkan oleh pemerintah daerah.
Proses Usulan Data ke Kementerian Sosial: Data diserahkan kepada Menteri Sosial.
Pengolahan oleh Kemensos: Kemensos akan mengolah data yang diterima.
Penetapan dan Pengumuman DTKS: Menteri Sosial akan menetapkan dan mengumumkan DTKS yang telah diolah.
Baca Juga: Lupa Status BPJS Aktif atau Tidak? Cek Statusnya dengan 5 Cara Praktis Ini!
Langkah Mudah Daftar DTKS secara Online:
-
Unduh Aplikasi: Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store.
-
Registrasi Akun: Buat akun baru dan isi data diri dengan benar.
-
Unggah Dokumen: Unggah foto KTP dan selfie Anda memegang KTP.