Inilah 8 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK Kemenag, Panduan Lengkap Pemberkasan Anda

- 21 September 2023, 20:03 WIB
Ilustrasi-Inilah 8 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK Kemenag, Panduan Lengkap Pemberkasan Anda
Ilustrasi-Inilah 8 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK Kemenag, Panduan Lengkap Pemberkasan Anda /

CilacapUpdate.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan tindak lanjut bagi pelamar yang telah lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi. Pasalnya, masa sanggah atas hasil optimalisasi telah berakhir, dan panitia seleksi telah menyelesaikan proses jawaban sanggah pelamar PPPK di lingkup Kemenag melalui akun SSCASN.

Untuk melanjutkan proses seleksi ini, pelamar yang telah dinyatakan lolos harus melakukan pengisian dokumen pemberkasan melalui akun SSCASN masing-masing. Sekjen Kemenag, Nizar, telah mengumumkan bahwa proses pemberkasan akan dilakukan secara online mulai tanggal 20 hingga 28 September 2023.

Menurut Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nurudin, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelamar PPPK hasil optimalisasi saat melakukan pemberkasan. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Timnas Indonesia U-24 Menelan Kekalahan Tipis dari Timnas Chinese Taipei U-24 dengan Skor 1-0 di Asian Games

  1. Pas Foto Terbaru: Pastikan pas foto terbaru Anda memakai pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

  2. Scan Ijazah Asli: Lampirkan scan ijazah asli yang digunakan saat Anda melamar jabatan.

  3. Scan Transkrip Nilai Asli: Sertakan scan transkrip nilai asli yang digunakan saat melamar jabatan.

  4. Dokumen Riwayat Hidup (DRH): Unggah hasil cetak atau print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang mencantumkan bagian mana, tempat, dan tanggal lahir yang ditulis dengan tulisan tangan menggunakan huruf kapital bertinta hitam. Pastikan juga dokumen ini ditandatangani di atas materai senilai Rp10.000.

  5. Surat Pernyataan: Persiapkan surat pernyataan yang berisi lima poin penting dan pastikan untuk menandatanganinya. Surat pernyataan ini harus sesuai dengan format atau template yang terlampir dalam pengumuman.

  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Sertakan SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku saat tahap pengisian DRH.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x