CilacapUpdate.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan tahun 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dengan angka sebesar Rp 3.165.876.
Ini merupakan kenaikan sebesar Rp 219,269 dari UMP tahun 2022, dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023.
Kenaikan Upah Minimum di Kabupaten Bulukumba
Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Bulukumba juga mengalami kenaikan pada tahun 2023, mencapai angka Rp 3,384,876
Ini adalah lonjakan dari angka tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,165,876.
Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Di Kabupaten Pekalongan Naik Signifikan Cek Nominalnya!
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang perubahan signifikan ini dan bagaimana mereka memengaruhi para pekerja di Sulawesi Selatan.
Mari kita juga mencari tahu perbedaan antara beberapa istilah yang sering membingungkan, seperti Gaji Regional Minimum (UMR), UMK, dan UMP.