Di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Naik Signifikan, Cek Nominalnya!

- 15 September 2023, 02:10 WIB
Menjadi UMK Tertinggi Di Jawa Tengah, Berapa Upah Minimum KabupatenKota Semarang 2023, Ini Update Terbarunya
Menjadi UMK Tertinggi Di Jawa Tengah, Berapa Upah Minimum KabupatenKota Semarang 2023, Ini Update Terbarunya /tangkapan layar/pixabay

CilacapUpdate.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan tahun 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dengan angka sebesar Rp 3.165.876.

Ini merupakan kenaikan sebesar Rp 219,269 dari UMP tahun 2022, dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023.

Kenaikan Upah Minimum di Kabupaten Bantaeng

Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Bantaeng juga mengalami kenaikan pada tahun 2023, mencapai angka Rp 3,165,876.

Ini adalah lonjakan dari angka tahun sebelumnya yang sebesar Rp Rp 3,384,876.

 

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Di Kabupaten Pekalongan Naik Signifikan Cek Nominalnya!

Mengurai Istilah Gaji UMR, UMK, dan UMP

Untuk lebih memahami implikasi dari kenaikan ini, mari kita perjelas perbedaan antara beberapa istilah yang seringkali membingungkan: Gaji UMR (Gaji Regional Minimum), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMP (Upah Minimum Provinsi).

Gaji UMR (Gaji Regional Minimum)

Gaji UMR merupakan standar minimum yang digunakan oleh pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja. Di dalam Gaji UMR, tercakup gaji pokok bulanan dan manfaat permanen seperti uang makan, transportasi, dan manfaat kesehatan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: gajimu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x