Siapa Akan Menggantikan Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua yang Jabatannya Berakhir 2023 Ini, Putra Daerah?

- 1 September 2023, 03:45 WIB
Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua : Siapa Akan Menggantikan Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua yang Jabatannya Berakhir 2023 Ini, Putra Daerah?
Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua : Siapa Akan Menggantikan Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua yang Jabatannya Berakhir 2023 Ini, Putra Daerah? /ANTARA


CilacapUpdate.com - Siapa Akan Menggantikan Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua yang Jabatannya Berakhir 2023 Ini, Putra Daerah?.

Gelombang perubahan ada di depan mata pemerintahan daerah pada tahun ini, di mana masa jabatan 170 Kepala Daerah, yang terdiri dari 17 Gubernur, 115 Bupati, dan 38 Walikota, akan segera berakhir. Termasuk Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua yang selesai tahun 2023 ini.

Pertanyaan besar yang muncul kemudian: siapa yang akan mengisi kekosongan puncak kekuasaan di daerah-daerah ini, di antaranya posisi yang ditinggal Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua yang selesai tahun 2023 ini?.

Merujuk pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah dijadwalkan untuk tahun 2024. Faktanya di depan mata adalah, sebelum Pilkada serentak 2024 digelar, 170 kepala daerah ini akan melepaskan tongkat estafet kepemimpinan mereka.

Baca Juga: Elektabilitas Capres 2024 Terbaru: Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan Menurut Survei SMRC

Para pemimpin ini mengambil alih tugasnya setelah berhasil terpilih dalam Pilkada serentak 2018, yang diadakan di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Kehabisan masa jabatan menempatkan sejumlah daerah dalam posisi tanpa pemimpin. Kekosongan ini nantinya akan diisi oleh Penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) yang akan memegang tampuk pemerintahan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Dikutip dari jakartatimur.kpu.go.id, Penjabat (Pj.) adalah istilah yang diatur dalam UU No. 10/2016 (UU Pemilihan Kepala Daerah) dan UU No. 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah).

Pasal 201 ayat (9) UU No. 10/2016

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024”.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x