Mencari Sosok Pengganti Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu Setelah Periode 2018-2023 Habis, Siapa Cocok?

- 1 September 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi kepala daerah : Mencari Sosok Pengganti Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu Setelah Periode 2018-2023 Habis, Siapa Cocok?
Ilustrasi kepala daerah : Mencari Sosok Pengganti Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu Setelah Periode 2018-2023 Habis, Siapa Cocok? /iNSulteng.com/

(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah

Baca Juga: Di Pekanbaru Laku Rp70 Juta per Keping, Inilah Uang Koin Kuno yang Diburu Kolektor Kota Pekanbaru

Pasal 86 ayat (1) UU No. 23/2014

(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas dijabat oleh wakil gubernur, wakil bupati atau wakil wali kota, apabila gubernur, bupati atau wali kota disuatu daerah sedang berhalangan sementara.

Sehingga, beda Plt. dan Plh., adalah Plt. dijabat oleh wakil kepala daerah yang memiliki otoritas yang sama dengan kepala daerah, sedangkan Plh. dijabat oleh sekretaris daerah yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah yang berkaitan dengan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.

Dikutip dari setkab.go.id, tahun 2022 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan khusus kepada para Penjabat Gubernur untuk menjaga stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan.

Baca Juga: Putuskan Jalur Politik, Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar Tak Akan Dukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024

 

Amanah tersebut Mendagri sampaikan saat upacara pelantikan lima Penjabat Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/05/2022).

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah