Mencari Sosok Pengganti Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu Setelah Periode 2018-2023 Habis, Siapa Cocok?

- 1 September 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi kepala daerah : Mencari Sosok Pengganti Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu Setelah Periode 2018-2023 Habis, Siapa Cocok?
Ilustrasi kepala daerah : Mencari Sosok Pengganti Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu Setelah Periode 2018-2023 Habis, Siapa Cocok? /iNSulteng.com/

Penjabat diperlukan untuk mengisi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang kosong secara bersamaan.

Penjabat Sementara (Pjs.)

Istilah ini dikenal dalam Permendagri No. 1/2018

Permendagri No. 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 1 angka 6: Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs. adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernu, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggung Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Hal ini sebagai konsekuensi dari Pasal 70 ayat (3) UU No. 10/2016 yang berbunyi:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.


Pelaksana Tugas (Plt.)

Pasal 65 ayat (4) UU No. 23/2014

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah