Parigi Moutong Menuju Lebih Baik? Siapa Sosok Ideal untuk Gantikan Bupati Samsurizal Tombolotutu pasca 2023?

- 4 September 2023, 18:50 WIB
Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, (kiri) : Parigi Moutong Menuju Lebih Baik? Siapa Sosok Ideal untuk Gantikan Bupati Samsurizal Tombolotutu pasca 2023? . ANTARA/HO/Kominfo Parigi Moutong
Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, (kiri) : Parigi Moutong Menuju Lebih Baik? Siapa Sosok Ideal untuk Gantikan Bupati Samsurizal Tombolotutu pasca 2023? . ANTARA/HO/Kominfo Parigi Moutong /

CilacapUpdate.com - Parigi Moutong Menuju Lebih Baik? Siapa Sosok Ideal untuk Gantikan Bupati Samsurizal Tombolotutu pasca 2023?. Siapa pengganti Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu yang masa jabatan periode 2018-2023 selesai tahun ini?.

Gelombang perubahan ada di depan mata pemerintahan daerah pada tahun ini, di mana masa jabatan 170 Kepala Daerah, yang terdiri dari 17 Gubernur, 115 Bupati, dan 38 Walikota, akan segera berakhir. Termasuk Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu yang selesai tahun 2023 ini.

Pertanyaan besar yang muncul kemudian: siapa yang akan mengisi kekosongan puncak kekuasaan di daerah-daerah ini, di antaranya posisi yang ditinggal Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu yang selesai tahun 2023 ini?.

Merujuk pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah dijadwalkan untuk tahun 2024. Faktanya di depan mata adalah, sebelum Pilkada serentak 2024 digelar, 170 kepala daerah ini akan melepaskan tongkat estafet kepemimpinan mereka.

Baca Juga: Elektabilitas Capres 2024 Terbaru: Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan Menurut Survei SMRC

Para pemimpin ini mengambil alih tugasnya setelah berhasil terpilih dalam Pilkada serentak 2018, yang diadakan di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Kehabisan masa jabatan menempatkan sejumlah daerah dalam posisi tanpa pemimpin. Kekosongan ini nantinya akan diisi oleh Penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) yang akan memegang tampuk pemerintahan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Dikutip dari jakartatimur.kpu.go.id, Penjabat (Pj.) adalah istilah yang diatur dalam UU No. 10/2016 (UU Pemilihan Kepala Daerah) dan UU No. 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah).

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x