Batas Usia Calon Presiden (Capres) 2024: Perspektif Ahli, Pemohon, dan Kepala Daerah dalam Sidang MK

- 24 Agustus 2023, 13:30 WIB
Batas Usia Calon Presiden (Capres) 2024: Perspektif Ahli, Pemohon, dan Kepala Daerah dalam Sidang MK/Dok. mkri.id
Batas Usia Calon Presiden (Capres) 2024: Perspektif Ahli, Pemohon, dan Kepala Daerah dalam Sidang MK/Dok. mkri.id /

CilacapUpdate.com - Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada tanggal 22 Agustus 2023 telah mencapai tahap yang menarik.

Sidang ini fokus pada tiga permohonan sekaligus yang berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), serta beberapa kepala daerah.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang disampaikan secara tertulis.

Sebagai latar belakang, persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden menjadi sorotan, dengan argumen dari pihak ahli, pemohon, dan kepala daerah.

Batas Usia Calon Presiden: Perspektif Pemohon dan Ahli

Dilansir CilacapUpdate.com dari laman resmi mkri.id, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi pusat perhatian. Pasal ini menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah memiliki usia paling rendah 40 tahun.

Namun, pihak pemohon, yang terdiri dari PSI dan beberapa individu, berpendapat bahwa batas usia ini terlalu tinggi dan dapat menghambat partisipasi generasi muda dalam politik.

Mereka menjelaskan bahwa para pemohon saat ini berusia 35 tahun dan memiliki pengalaman yang cukup untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x