PNS BAKAL LEBIH SEJAHTERA NIH, Presiden Jokowi Siap Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada RUU APBN 2023

- 1 Juni 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi Uang. PNS BAKAL LEBIH SEJAHTERA NIH, Presiden Jokowi Siap Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada RUU APBN 2023/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang. PNS BAKAL LEBIH SEJAHTERA NIH, Presiden Jokowi Siap Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada RUU APBN 2023/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Golongan IVb: Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200

Baca Juga: DKI JAKARTA TERJAMIN! Pensiunan PNS di Provinsi DKI Jakarta Dapat Jaminan Hari Tua Total Rp18 Juta, Ini Carany

Tabel di atas merinci besaran gaji PNS berdasarkan golongan yang dimiliki. Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut memberikan informasi penting kepada PNS mengenai jumlah gaji yang dapat mereka terima berdasarkan tingkat golongan yang mereka tempati.

Perlu diingat bahwa Lampiran PP No.15/2019 ini merupakan acuan terbaru dalam menentukan besaran gaji PNS. Gaji tersebut mencakup berbagai golongan mulai dari golongan I hingga IV, dengan setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda.

PNS diharapkan untuk memahami dan memperhatikan golongan gaji mereka sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x