PNS BAKAL LEBIH SEJAHTERA NIH, Presiden Jokowi Siap Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada RUU APBN 2023

- 1 Juni 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi Uang. PNS BAKAL LEBIH SEJAHTERA NIH, Presiden Jokowi Siap Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada RUU APBN 2023/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang. PNS BAKAL LEBIH SEJAHTERA NIH, Presiden Jokowi Siap Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada RUU APBN 2023/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tanggal 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pembahasan RUU APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal ini kepada DPR, menjelaskan bahwa Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji PNS dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN). Pernyataan Sri Mulyani tersebut diberikan di kompleks Parlemen pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023.

Kenaikan terakhir gaji PNS dilakukan pada tahun 2019 melalui Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Mau Sukses Jadi PNS? Yuk, Intip Tips-Trik Terbaru untuk Rekrutmen CPNS 2023 di Kabupaten Blitar!

Pada saat itu, para PNS menerima kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya. Tujuan dari peningkatan gaji tersebut adalah untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan PNS.

Saat ini, keputusan mengenai kenaikan gaji PNS masih dalam tahap pembahasan oleh Presiden Jokowi dan belum ditentukan besaran kenaikannya. Namun, adanya rencana pengumuman ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan tuntutan kesejahteraan para PNS.

Kenaikan gaji PNS menjadi topik yang sangat penting dalam RUU APBN 2023. Gaji yang memadai akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan PNS, meningkatkan motivasi kerja mereka, serta mendorong produktivitas dan pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam era kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks, PNS sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik perlu dihargai dan diberikan penghargaan yang layak.

Mendengar kabar ini, para PNS di seluruh Indonesia tentu merasa antusias dan menunggu dengan harapan besar. Kenaikan gaji PNS akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan mereka serta memperbaiki citra dan martabat profesi PNS.

Selain itu, kenaikan gaji PNS juga memiliki efek domino yang luas. Dengan pendapatan yang lebih tinggi, para PNS akan memiliki daya beli yang lebih besar, yang pada gilirannya akan memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan visi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Daftar Besaran Gaji PNS Menurut Lampiran PP No.15/2019: Tabel Gaji Terbaru untuk PNS

Berikut ini adalah daftar besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 15/2019. Perlu diperhatikan bahwa tabel gaji berikut mencakup golongan-golongan gaji dari I hingga IV dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500

Baca Juga: BANTEN TERJAMIN! Pensiunan PNS di Provinsi Banten Dapat Jaminan Hari Tua Total Rp18 Juta, Ini Caranya!

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000

Golongan IIb: Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200

Baca Juga: DKI JAKARTA TERJAMIN! Pensiunan PNS di Provinsi DKI Jakarta Dapat Jaminan Hari Tua Total Rp18 Juta, Ini Carany

Tabel di atas merinci besaran gaji PNS berdasarkan golongan yang dimiliki. Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut memberikan informasi penting kepada PNS mengenai jumlah gaji yang dapat mereka terima berdasarkan tingkat golongan yang mereka tempati.

Perlu diingat bahwa Lampiran PP No.15/2019 ini merupakan acuan terbaru dalam menentukan besaran gaji PNS. Gaji tersebut mencakup berbagai golongan mulai dari golongan I hingga IV, dengan setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda.

PNS diharapkan untuk memahami dan memperhatikan golongan gaji mereka sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x