Mendengar kabar ini, para PNS di seluruh Indonesia tentu merasa antusias dan menunggu dengan harapan besar. Kenaikan gaji PNS akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan mereka serta memperbaiki citra dan martabat profesi PNS.
Selain itu, kenaikan gaji PNS juga memiliki efek domino yang luas. Dengan pendapatan yang lebih tinggi, para PNS akan memiliki daya beli yang lebih besar, yang pada gilirannya akan memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan visi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Daftar Besaran Gaji PNS Menurut Lampiran PP No.15/2019: Tabel Gaji Terbaru untuk PNS
Berikut ini adalah daftar besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 15/2019. Perlu diperhatikan bahwa tabel gaji berikut mencakup golongan-golongan gaji dari I hingga IV dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500