PNS BAKAL LEBIH SEJAHTERA NIH, Presiden Jokowi Siap Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada RUU APBN 2023

- 1 Juni 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi Uang. PNS BAKAL LEBIH SEJAHTERA NIH, Presiden Jokowi Siap Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada RUU APBN 2023/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang. PNS BAKAL LEBIH SEJAHTERA NIH, Presiden Jokowi Siap Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada RUU APBN 2023/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Mendengar kabar ini, para PNS di seluruh Indonesia tentu merasa antusias dan menunggu dengan harapan besar. Kenaikan gaji PNS akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan mereka serta memperbaiki citra dan martabat profesi PNS.

Selain itu, kenaikan gaji PNS juga memiliki efek domino yang luas. Dengan pendapatan yang lebih tinggi, para PNS akan memiliki daya beli yang lebih besar, yang pada gilirannya akan memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan visi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Daftar Besaran Gaji PNS Menurut Lampiran PP No.15/2019: Tabel Gaji Terbaru untuk PNS

Berikut ini adalah daftar besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 15/2019. Perlu diperhatikan bahwa tabel gaji berikut mencakup golongan-golongan gaji dari I hingga IV dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500

Baca Juga: BANTEN TERJAMIN! Pensiunan PNS di Provinsi Banten Dapat Jaminan Hari Tua Total Rp18 Juta, Ini Caranya!

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x