SLEMAN Heboh! Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Sleman Cabuli Belasan Muridnya, Ada yang Disetubuhi Tiap Minggu

- 5 Mei 2023, 20:11 WIB
SLEMAN Heboh! Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Sleman Cabuli Belasan Muridnya, Ada yang Disetubuhi Tiap Minggu/Foto: Instagram.com @jogjainfo
SLEMAN Heboh! Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Sleman Cabuli Belasan Muridnya, Ada yang Disetubuhi Tiap Minggu/Foto: Instagram.com @jogjainfo /

CilacapUpdate.com - Seorang  Oknum guru ngaji di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, telah mencabuli belasan muridnya selama bertahun-tahun dan akhirnya ditangkap oleh polisi pada tanggal 20 April lalu.

Oknum guru ngaji berinisial CSM (53) ini melakukan kejahatan seksual ini dengan korban di rumahnya setelah mengajar ngaji.

Salah satu korban bahkan telah disetubuhi setiap minggu sejak 2016 hingga September 2022. Korban tersebut adalah tetangga pelaku yang kerap mengaji di rumah CSM.

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Hariyanto, saat ini ada 12 korban yang telah menjadi korban kejahatan seksual CSM, dengan satu orang di antaranya telah mengalami persetubuhan.

Baca Juga: Bukan Hanya Terbaik, Ini 9 SMA Unggulan di Kabupaten Sleman yang Terus Torehkan Prestasi!

"Saat ini ada 12 korban, yang berupa persetubuhan baru 1 orang. Korban merupakan murid mengaji pelaku," kata AKP Eko Hariyanto, Wakasat Reskrim Polresta Sleman, Dilansir CilacapUpdate dari laman Instagram @jogjainfo (5/5/2023).

Semua korban adalah murid ngaji dari pelaku. Awalnya, korban dibelai dan dipegang bagian vital oleh pelaku sebelum disetubuhi. Kejahatan seksual ini terjadi selama bertahun-tahun hingga September 2022.

"Awal mula kejadian, korban dibelai dan dipegang bagian vital hingga pelaku menyetubuhi korban. Perbuatan sering terjadi hingga September 2022," imbuhnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Kemudian orangtua korban melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Sleman dan selanjutnya melapor ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di rutan Polresta Sleman pada tanggal 20 April lalu.

Baca Juga: Inilah 15 SD Terbaik di Kabupaten Sleman yang Menjadi Jawaban untuk Siswa Istimewa yang Ingin Sukses!

Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Menurut pendamping hukum korban, Petrus Iwan Setyawan, korban mengalami pencabulan sejak usia 11 tahun atau sejak tahun 2016 hingga tahun 2022. Aksi dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi.

"Korban masih anak-anak, (sehingga) iya-iya saja," kata Iwan yang juga Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA).

Modus operandi pelaku adalah mengaku bisa mendeteksi korban indigo. Pelaku menakut-nakuti korban dengan cerita tentang bahaya indigo sehingga perlu terapi. Karena korban masih anak-anak, maka ia hanya mengiyakan saja.

Kasus ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual.

Pendidikan seksual dan kesadaran akan perlunya melaporkan kejadian kekerasan seksual harus ditingkatkan di masyarakat.

Baca Juga: Kabupaten Sleman Semakin Maju dengan 10 SMP Teratas Berakreditasi A, Siap Menjadi Pusat Unggulan Pendidikan

Orangtua harus memperhatikan anak-anak mereka dan memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban kejahatan seksual seperti yang dialami oleh korban dalam kasus ini.

Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual lainnya.***

Editor: Siyam

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah