Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Kemudian orangtua korban melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Sleman dan selanjutnya melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di rutan Polresta Sleman pada tanggal 20 April lalu.
Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Menurut pendamping hukum korban, Petrus Iwan Setyawan, korban mengalami pencabulan sejak usia 11 tahun atau sejak tahun 2016 hingga tahun 2022. Aksi dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi.
"Korban masih anak-anak, (sehingga) iya-iya saja," kata Iwan yang juga Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA).
Modus operandi pelaku adalah mengaku bisa mendeteksi korban indigo. Pelaku menakut-nakuti korban dengan cerita tentang bahaya indigo sehingga perlu terapi. Karena korban masih anak-anak, maka ia hanya mengiyakan saja.
Kasus ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual.